Diduga Karena Sakit
TRIBUNSUMSEL.COM -- Peristiwa meninggalnya Muklas Yuriadi (39), Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kepatuhan Kanwil Kementerian HAM Sumatera Selatan, menyisakan duka mendalam.
Pria asal Jakarta tersebut ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di Jalan Ariodilah, Palembang, Selasa (12/5/2026).
Meski kondisi tubuhnya kurang sehat, Muklas Yuriadi diketahui masih sempat masuk ke kantor pada Selasa pagi untuk menjalankan tugasnya seperti biasa.
Komitmen ini ditunjukkannya sebelum akhirnya merasa kondisi fisiknya benar-benar menurun.
Izin Pulang untuk Istirahat
Karena merasa tidak enak badan, almarhum memutuskan untuk meminta izin pulang lebih awal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumsel, Hendry Marulitua, menyebutkan bahwa Muklas diantar oleh seorang petugas Office Boy (OB) kantor menuju rumah kosnya.
"Awalnya korban sempat masuk ke kantor, lalu izin pulang ke kosan dengan alasan tidak enak badan. Dia diantar oleh salah satu OB kantor ke kosannya sekitar pukul 09.00 WIB," ungkap Hendry.
Sempat Dipijat
Sesampainya di kamar kos, almarhum sempat ditemani oleh OB tersebut. Untuk meringankan rasa sakitnya, sang OB sempat memberikan bantuan berupa pijatan kepada almarhum.
Ditemukan Meninggal Dunia
Nahas, saat bantuan medis sedang dalam perjalanan, kondisi Muklas kian kritis hingga akhirnya menghembuskan napas terakhirnya secara mendadak.
Kabar duka ini sampai ke telinga pimpinan kantor sekitar pukul 11.43 WIB.
"Saat menunggu itu dia meninggal dunia, sekitar pukul 11.43 WIB saya dapat kabar dan langsung datang ke sini," jelas Hendry.
Olah TKP Kepolisian
Pihak kepolisian dari Polrestabes Palembang segera tiba di lokasi setelah mendapatkan laporan.
Pamapta Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar Syahputra, langsung memimpin pengecekan di kamar kos korban.
Polisi menemukan tanda-tanda kerokan di punggung almarhum yang menguatkan dugaan bahwa korban meninggal karena sakit.
"Untuk sementara jenazah diduga meninggal karena sakit, karena ditemukan sejumlah tanda kerokan di punggung korban," ujar Ipda Adityan.










































