... Baca selengkapnyaTax Center UNSRAT berperan penting dalam memberikan edukasi dan pelayanan terkait kewajiban perpajakan bagi masyarakat, terutama mahasiswa dan pelaku usaha di sekitar kampus. Dalam konteks pajak terutang, terdapat beberapa jenis pajak yang wajib dipahami, yaitu PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
PPh terutang adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh individu atau badan usaha. Penting untuk memahami tarif dan jenis PPh, seperti PPh final, PPh pasal 21, dan PPh badan agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Tax Center UNSRAT sering memberikan pendampingan dan sosialisasi agar wajib pajak tidak mengalami kesulitan dalam pelaporan pajak.
PPN terutang biasanya dikenakan atas transaksi penyerahan barang dan jasa kena pajak. Sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang utama, PPN harus dipahami secara detail termasuk dalam hal penghitungan dan pelaporan. Tax Center UNSRAT menyediakan layanan konsultasi bagi para wajib pajak untuk memastikan penghitungan PPN sesuai dengan ketentuan.
PPnBM dikenakan pada penjualan barang-barang mewah tertentu yang sifatnya tidak konsumtif. Dengan memahami jenis pajak ini, masyarakat dapat menghindari kesalahan atau kelalaian yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif.
Selain informasi pajak terutang, Tax Center UNSRAT melalui program dan kegiatan #renjani2025, #taxcenterunsrat, #kawanpajak, dan #renjanimengabdi juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengabdian masyarakat dan edukasi pajak. Dengan dukungan komunitas dan fasilitas yang baik, Tax Center UNSRAT menjadi pusat edukasi yang meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan mahasiswa dan masyarakat sekitar.
Sebagai tambahan, bagi siapa saja yang ingin mengoptimalkan pengelolaan perpajakan pribadi atau usaha, mengenal jenis-jenis pajak terutang penting sebagai langkah awal. Informasi yang diperoleh dari Tax Center UNSRAT bisa membantu menghindari kesalahan pelaporan dan memudahkan proses administrasi pajak. Ini juga berkontribusi pada transparansi dan ketaatan perpajakan yang mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.