Benarkah DPR Menghentikan RUU Perampasan Aset?
Belakangan ramai beredar narasi bahwa DPR menghentikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Faktanya, klaim tersebut tidak tepat.
Hingga saat ini, RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan tidak pernah ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang mengeluarkannya dari daftar prioritas legislasi. Proses pembahasannya di Komisi III DPR RI juga masih terus berjalan dengan menerima masukan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum.
Lalu, kenapa RUU ini penting?
Karena pemberantasan kejahatan tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelakunya. Keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan ekonomi lainnya, juga perlu dipulihkan agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Salah satu hal yang sedang dikaji dalam RUU ini adalah mekanisme perampasan aset dalam kondisi tertentu, misalnya ketika tersangka meninggal dunia atau melarikan diri. Namun, mekanisme tersebut tetap harus tunduk pada prinsip negara hukum.
Karena itu, pembahasannya dilakukan secara hati-hati agar undang-undang ini memiliki batas kewenangan yang jelas, diawasi oleh pengadilan, memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, serta tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Jadi, persoalannya bukan apakah RUU Perampasan Aset masih dibahas atau tidak. Faktanya, prosesnya masih berjalan.
Yang perlu dipastikan adalah lahirnya undang-undang yang mampu merampas keuntungan hasil kejahatan secara efektif, sekaligus tetap melindungi hak warga negara yang tidak bersalah.
Negara harus tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi tetap tunduk pada hukum dan keadilan.
#RUUPerampasanAset #DPRRI #KomisiIII #EdukasiPolitik #hukumindonesia
Sebagai seseorang yang mengikuti perkembangan politik dan hukum di Indonesia, saya melihat bahwa isu RUU Perampasan Aset seringkali disalahartikan di masyarakat. Dari pengalaman mengikuti beberapa diskusi dan sosialisasi publik, penting untuk memahami bahwa pembahasan undang-undang sebesar ini memang memerlukan proses yang panjang dan melibatkan berbagai stakeholder untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan. Saya pernah menghadiri seminar yang menekankan bahwa langkah memulihkan aset kriminal tidak boleh hanya berhenti pada penindakan pelaku, tapi juga harus memastikan aset hasil kejahatan dapat kembali ke negara dan digunakan secara benar. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menyeimbangkan penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Menarik juga bahwa RUU ini bukan hanya soal perampasan aset saat kasus sudah selesai, tetapi juga mengkaji mekanisme dalam kondisi khusus seperti tersangka meninggal atau kabur. Proses ini harus diawasi ketat oleh pengadilan dan sistem hukum agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Dari interaksi dengan aktivis hukum dan masyarakat sipil, saya memahami bahwa keterbukaan publik sangat penting agar rancangan undang-undang ini mendapat masukan yang konstruktif dan diterima secara luas. Transparansi dalam pembahasan RUU dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR dan lembaga penegak hukum. Jadi, kabar yang mengatakan DPR menghentikan RUU Perampasan Aset adalah tidak benar. Prosesnya masih berjalan dan justru menunjukkan betapa DPR berkomitmen merancang aturan yang kuat, jelas, dan adil demi kepentingan negara dan masyarakat luas. Sebagai warga negara, saya berharap undang-undang ini segera disahkan dengan pengawasan ketat agar mampu menjerat kejahatan tanpa mengorbankan hak-hak yang tidak bersalah. Ini adalah langkah penting untuk memperkuat sistem hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan ekonomi lainnya di Indonesia.

















































