BENGKALIS,DURIPOS.COM – Polsek Rupat kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R.I. (29) diamankan setelah diduga menyimpan sabu di sebuah rumah di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H., menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri sambil membuang beberapa paket yang diduga berisi sabu. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima paket diduga sabu dengan berat kotor 2,04 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), ratusan plastik bening kosong, gunting, mancis, telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, R.I. mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
AKP Faisal menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.
"Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya," tegas AKP Faisal.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap informasi melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Menurut kepolisian, sinergi masyarakat dan aparat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.**
Pengungkapan kasus ini mengingatkan saya akan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Dari pengalaman pribadi, saya pernah melihat tanda-tanda aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar yang akhirnya saya laporkan ke pihak berwajib. Respons cepat aparat kepolisian sangat menentukan keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini. Dalam penggerebekan yang melibatkan penemuan barang bukti seperti paket sabu, timbangan digital, dan alat hisap (bong), menunjukkan tipikal modus operandi yang kerap digunakan oleh pengedar narkotika. Hal ini mempertegas pentingnya masyarakat untuk memahami ciri-ciri atau tanda-tanda yang mencurigakan, seperti adanya pergerakan orang yang tidak biasa, barang-barang mencurigakan, atau transaksi yang berlangsung secara diam-diam. Selain itu, positif tes urine terhadap metamfetamin yang dimiliki pelaku menjadi bukti nyata bahwa narkoba juga berdampak langsung pada penggunanya sendiri. Hal ini mendorong kesadaran akan bahaya narkotika yang tidak hanya merusak individu secara fisik dan mental, tetapi juga berpotensi memicu masalah sosial lainnya. Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) seperti yang dijalankan Polres Bengkalis harus terus didukung dan diperkuat. Selain kegiatan preventif dan represif, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba serta pentingnya sinergi dengan aparat kepolisian menjadi kunci kesuksesan. Akhirnya, melalui pengalaman ini saya semakin yakin bahwa informasi dari masyarakat sangat menentukan. Menghubungi Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat ketika melihat aktivitas mencurigakan bisa menyelamatkan banyak orang dari jeratan narkoba. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba demi generasi masa depan yang lebih baik.

























































