MANDAU,DURIPOS.COM – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial RE (47) dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Jambon, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 21 paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kotak rokok. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Jambon.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 21 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” ujar AKP I Made Pasek.
Dijelaskan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mendalami asal-usul barang serta mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” tegasnya.
Ditambahkan AKP I Made Pasek
dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan terhadap tersangka, pemeriksaan urine, hingga pendokumentasian barang bukti.
Tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 KUHP tentang penyesuaian pidana.
"Polsek Mandau memastikan proses penyelidikan dan penyidikan terus dikembangkan guna mengungkap sumber barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut," terang Kapolsek.**
Pengalaman menghadapi kasus penyalahgunaan narkotika seperti yang ditangani oleh Polsek Mandau ini sering kali memperlihatkan betapa kompleksnya jaringan peredaran gelap yang ada di masyarakat. Saya pernah mengikuti beberapa seminar dan pelatihan terkait penanganan kasus narkotika yang menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi awal kepada pihak berwajib. Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi penangkapan, sebagaimana terlihat dalam kasus ini yang berasal dari laporan warga sekitar Jalan Jambon. Menemukan 21 paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok adalah salah satu modus yang cukup sering digunakan pengedar untuk mengelabui petugas. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan di lingkungan kita harus terus ditingkatkan, selain itu pengenalan terhadap ciri-ciri penyalahgunaan narkotika penting agar kita bisa bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan urine dan dokumentasi barang bukti juga sangat vital untuk memastikan keterlibatan tersangka serta menggali jaringan yang lebih luas. Kasus ini mengingatkan saya bahwa penegakan hukum di bidang narkotika tidak hanya sebuah tugas kepolisian saja, tetapi butuh partisipasi aktif masyarakat agar Indonesia bisa bebas dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, hukum Indonesia yang mengatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberi payung hukum yang kuat dalam penindakan kasus semacam ini, termasuk ketentuan Pasal 114 yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika. Saya menyarankan agar masyarakat dapat terus mendukung upaya pemerintah dengan tidak hanya menjadi pelapor tapi juga aktif dalam program pencegahan dan rehabilitasi. Semoga penangkapan ini menjadi titik awal pengungkapan jaringan narkotika lainnya dan memotivasi kita semua untuk selalu waspada terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.





































































