Pencabutan izin usaha memang bisa jadi salah satu sanksi untuk perusahaan yang tidak patuh aturan ketenagakerjaan.
Dasar hukumnya:
1. *UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 190*
Barang siapa melanggar ketentuan ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran
b. peringatan tertulis
c. pembatasan kegiatan usaha
d. pembekuan kegiatan usaha
e. *pembatalan persetujuan*
f. *pembatalan pendaftaran*
g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
h. *pencabutan izin*
2. *PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 61*
Menegaskan lagi sanksi administratif untuk pelanggaran norma ketenagakerjaan, mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha.
*Tapi ada tahapannya, nggak langsung cabut izin*. Urutannya biasanya:
1. *Teguran lisan/tertulis* dari Pengawas Ketenagakerjaan
2. *Nota Pemeriksaan I & II* → dikasih waktu untuk perbaikan
3. *Rekomendasi sanksi* ke instansi penerbit izin, misal DPMPTSP atau Kementerian
4. *Pembekuan sementara* kegiatan usaha
5. *Pencabutan izin* kalau tetap bandel
Contoh pelanggaran berat yang bisa sampai cabut izin:
- Tidak bayar upah pekerja berbulan-bulan
- Mempekerjakan anak di bawah umur
- Pelanggaran K3 yang menyebabkan kematian
- Tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan padahal wajib
- PHK sepihak tanpa pesangon dan tidak patuh putusan PHI
Jadi pencabutan izin itu sanksi paling berat dan jadi upaya terakhir setelah pembinaan gagal.
Kamu lagi ada kasus perusahaan melanggar aturan ketenagakerjaan?
yuk laporkan , .
#disnakertransjabar #pengawasketenagakerjaan #pencabutanijinusaha
Pernahkah Anda mendengar tentang pencabutan izin usaha sebagai salah satu sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan? Dari pengalaman saya, proses ini bukanlah langkah sembarangan, melainkan melalui beberapa tahap yang harus dilalui terlebih dahulu. Sebagai contoh, saya pernah mengikuti diskusi yang membahas kasus perusahaan yang tidak membayar upah pekerja selama beberapa bulan. Perusahaan tersebut menerima teguran lisan dan tertulis, namun tak menunjukkan perbaikan. Baru setelah melalui nota pemeriksaan dan rekomendasi sanksi, pemerintah melakukan pembekuan sementara kegiatan usaha, dan bila masih membandel, pencabutan izin usaha menjadi keputusan akhir. Penting untuk diketahui, tahap peringatan dan pembinaan adalah kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki kesalahannya. Jadi, pencabutan izin usaha adalah upaya terakhir yang biasanya diterapkan pada pelanggaran berat seperti mempekerjakan anak di bawah umur, pelanggaran K3 yang mengakibatkan kematian, hingga PHK sepihak tanpa pesangon. Selain itu, pencabutan izin usaha tidak hanya berdampak pada perusahaan semata, tapi juga sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja agar hak-haknya tidak diabaikan. Proses ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan demi menciptakan kondisi kerja yang adil dan aman. Bagi yang mengalami atau mengetahui perusahaan melanggar aturan ketenagakerjaan, jangan ragu untuk melaporkan ke instansi terkait seperti Disnakertrans atau pengawasan ketenagakerjaan. Dengan begitu, proses penegakan hukum dapat berjalan efektif, serta memberikan efek jera bagi pelanggar aturan. Pada akhirnya, pencabutan izin usaha adalah salah satu wujud dari penegakan norma ketenagakerjaan yang harus dipahami oleh semua pihak agar tercipta dunia kerja yang sehat, adil, dan produktif.











































