Andrie yunus korban penyiraman di jemput paksa oleh militer jika menolak hadir di pengadilan militer dan terancam pidana penjara.
Dalam kasus hukum, kehadiran sebagai saksi di pengadilan merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi setiap warga negara. Mengacu pada aturan yang berlaku, jika seseorang mangkir tanpa alasan sah, maka otoritas berwenang seperti militer atau aparat pengadilan memiliki hak untuk menjemput paksa saksi tersebut guna menghadirkan mereka di persidangan. Hal ini bertujuan agar proses hukum dapat berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakkan. Saya pernah mengikuti kasus serupa di mana seorang saksi enggan hadir dan akhirnya harus dihadirkan secara paksa oleh pihak kepolisian. Sikap ini bukan tanpa konsekuensi, karena sesuai KUHP, saksi yang tidak memenuhi panggilan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda kategori dua. Penerapan aturan ini memang keras, namun penting untuk memastikan integritas jalannya persidangan. Kejadian yang menimpa Andrie Yunus sebagai korban penyiraman ini juga menegaskan pentingnya partisipasi aktif dalam proses peradilan. Selain sebagai kewajiban hukum, menjadi saksi juga merupakan kontribusi bagi penegakan kebenaran dan keadilan. Bagi masyarakat yang mendapat panggilan sebagai saksi, sebaiknya dipersiapkan dan tidak menghindar meskipun merasa takut atau khawatir. Berkomunikasi dengan pihak pengadilan atau kuasa hukum dapat membantu memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum yang memadai. Dengan begitu proses hukum dapat berjalan adil tanpa mengorbankan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat.











































