Tribunlampung.co.id, Semarang - Awal mula nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman alias Gus Miftah muncul dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Senin (13/7/2026).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS) DJKA.
Ketika itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan aliran Rp100 juta ke Gus Miftah saat memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dheki Martin.
Dheki dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Jaksa Greafik Loserte membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi:
“Dan Gus Miftah. Ini Gus Miftah yang kemarin ramai itu, Pak? Gara-gara penjual es?” tanya jaksa dikutip dari Tribunnews.com.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait informasi yang terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya membuka kemungkinan menyita uang Rp100 juta yang disebut diserahkan pada pendakwah Gus Miftah.
“Terbuka kemungkinan jika nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di persidangan,” tegas Budi dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (14/7/2026).
7/14 Diedit ke
... Baca selengkapnyaDalam kasus dugaan korupsi proyek jalur ganda kereta api Solo-Semarang yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, kemunculan nama Gus Miftah sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana menjadi sorotan banyak kalangan. Fenomena ini mengingat Gus Miftah dikenal sebagai pendakwah yang aktif dan memperoleh simpati dari masyarakat luas.
Berbicara tentang aliran dana, penting untuk memahami bagaimana proses penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan secara transparan dan adil. Sebagai warga yang peduli, saya merasa informasi lengkap dan fakta yang akurat sangat penting agar publik dapat mengambil sikap tepat berdasarkan bukti yang ada.
Sebagai contoh, dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjadi saksi, sehingga upaya hukum tampak profesional dan terarah. Namun, masyarakat juga perlu mempertimbangkan perspektif yang luas sebelum menyimpulkan tentang keterlibatan sosok Gus Miftah.
Selain itu, fenomena munculnya nama Gus Miftah dalam kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya kewaspadaan dalam proses penyaluran dana publik. Pengawasan proyek pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur kereta api, harus dilakukan dengan ketat agar program berjalan sesuai tujuan, tanpa ada potensi penyimpangan.
Sebagai penutup, saya berharap setiap proses hukum berjalan objektif dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap dan tidak merugikan nama baik pihak yang tidak bersalah. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga integritas dan mengawasi penggunaan anggaran negara demi kemajuan bangsa.