inijabar.com, Kota Bekasi – Dugaan adanya upaya mengganti kuasa hukum dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) MCK Pasar Bantargebang senilai Rp80 juta mulai mencuat. Kuasa hukum tersangka Juhasan, H. Bambang Sunaryo, SH, mengaku mendapat informasi adanya tekanan terhadap keluarga kliennya agar mencabut surat kuasa dan menunjuk pengacara lain.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang pada Minggu (19/7/2026). Menurutnya, langkah tersebut dinilai janggal karena sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi disebut menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Kepala Bidang Pasar tersebut.
"Aneh, di media disampaikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Kabid Pasar. Namun faktanya, justru mulai ada intimidasi kepada keluarga tersangka agar mengganti saya sebagai kuasa hukum," ujar Bambang.
Pengacara yang rela mengeluarkan uang pribadi demi membela Tersangka Juhasan ini menegaskan, itulah sikap tegasnya berani membela bukan karena uang tapi keinginan membongkar kasus tersebut agar terang benderang siapa saja yang terlibat aliran uang Rp80 juta.
Dugaan Berkaitan dengan Pertemuan di Pemkot Bekasi
Bambang menjelaskan, sehari setelah kliennya ditangkap, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi disebut melakukan kunjungan ke Pemerintah Kota Bekasi dan bertemu Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Tak lama setelah pertemuan tersebut, lanjut Bambang, perwakilan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi disebut menemui keluarga Juhasan.
Menurut Bambang, dalam pertemuan itu keluarga kliennya diduga diminta agar tidak lagi membawa-bawa nama Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas dalam perkara yang sedang bergulir.
"Patut diduga rangkaian peristiwa itu saling berkaitan. Dalam pertemuan tersebut, keluarga klien kami diminta agar tidak lagi membawa nama Kepala Dinas dan Sekdis. Selain itu juga diminta mengganti saya sebagai kuasa hukum dengan calon pengacara yang diajukan dari mereka," kata Bambang.
Baca selengkapnya:
https://www.inijabar.com/2026/07/duh-diduga-mulai-ada-intimidasi-ganti.html
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di MCK Pasar Bantargebang yang mencapai nilai Rp80 juta memang mengundang perhatian publik luas. Dari pengalaman pribadi, membela kasus kriminal yang melibatkan pejabat publik seringkali tidak sekadar persoalan hukum, tetapi juga tekanan di luar pengadilan. Saya pernah menyaksikan bagaimana pengacara dan keluarga tersangka mendapat tekanan psikologis untuk mengganti kuasa hukum demi kepentingan tertentu. Hal ini sejalan dengan pengakuan H. Bambang Sunaryo, SH, bahwa pihak keluarga kliennya diduga diminta mencabut surat kuasa dan memilih pengacara lain yang mungkin lebih mengutamakan kepentingan tertentu di balik layar. Tekanan semacam ini biasanya terjadi untuk mengendalikan jalannya kasus agar tidak mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain, terutama jika kasus tersebut menyangkut pejabat pemerintahan atau korporasi besar. Pertemuan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi dengan Wali Kota Bekasi yang berlangsung sehari setelah penangkapan tersangka semakin menambah kecurigaan adanya upaya intervensi dari lingkungan pemerintahan setempat. Biasanya setelah pertemuan seperti ini, komunikasi intensif kepada keluarga tersangka atau pengacaranya dilakukan untuk membatasi ruang gerak hukum agar sesuai dengan harapan pihak tertentu. Sebagai seseorang yang pernah terlibat langsung dalam pembelaan kasus serupa, saya memahami betapa pentingnya kuasa hukum yang berani dan berdedikasi tinggi untuk mengungkap fakta secara terang benderang tanpa takut tekanan luar. Pengacara seperti Bambang Sunaryo yang rela menggunakan dana pribadi demi membela klien menunjukkan profesionalisme dan integritas tinggi. Ini sangat langka di tengah laporan banyak kasus hukum yang diwarnai intimidasi dan penyelesaian di belakang layar. Dugaan adanya permintaan agar keluarga tersangka tidak menyebut nama Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas dalam proses hukum juga sangat mengkhawatirkan. Padahal, keterbukaan informasi dan transparansi justru menjadi kunci agar kasus pungli tersebut bisa terselesaikan secara adil dan menyeluruh. Jika nama-nama penting dihindari, maka potensi pelaku lainnya yang menikmati aliran dana Rp80 juta tersebut bisa lolos dari jeratan hukum. Pengalaman tersebut membuat saya berharap agar masyarakat dan aparat penegak hukum tetap mengawasi kasus ini secara ketat. Transparansi dan penegakan hukum yang independen harus menjadi prioritas agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan pemerintahan bisa terjaga. Tekanan terhadap kuasa hukum seharusnya tidak diizinkan karena itu mengganggu proses hukum yang adil. Bagi siapa pun yang mengikuti kasus ini, penting untuk memahami bahwa keberanian membela keadilan sering kali harus menghadapi risiko intimidasi. Namun, kejelasan dan keterbukaan menjadi kunci utama agar kasus pungli ini tidak berhenti sampai di pihak bawah saja, melainkan bisa menembus ke akar masalah dan pelaku utama.





















































